MITRA BISNIS

KEUNTUNGAN MENJADI DISTRIBUTOR :
  1. Mempunyai wilayah yang dilindungi oleh kami  (Kotamadya / Kabupaten) 
  2. Bersedia melaksanakan Kontrak kerjasama berdasarkan MOU ( baca disini )
  3. Berhak memasarkan di wilayahnya secara langsung kepada konsumen ataupun melalui Agen, sub agen/pengecer. 
  4. Bebas menyelenggarakan kegiatan pendukung pemasaran di wilayahnya 
  5. Berhak mendapatkan potongan harga yang sangat menarik dari harga eceran konsumen yang kita tetapkan
SYARAT MENJADI DISTRIBUTOR :
  1. Melakukan pembelian awal minimal 500 bks produk Susu Kambing Etawa Bubuk Organik GMP Nutri.
  2. untuk pembelian selanjutnya tergantung kesepakatan dan potensi wilayah masing-masing. 
  3. Bersedia mentaati kesepakatan kerja yang dibuat terutama berkaitan dengan wilayah pemasaran 
  4. Sistem pembayaran cash / tunai
TATA CARA PEMBELIAN BARANG :
  1. Menginformasikan barang yang akan dibeli dengan Bapak Muhammad Subur/Mamad,HP.081904512470
  2. Melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening ke rekening admin kami antara lain:
  3. Setelah transfer kami terima, barang segera dikirim ke alamat  distributor / agen (untuk wilayah Luar Jawa biaya pengiriman ditanggung agen).


 CONTOK SURAT  KONTRAK KERJASAMA MOU




** SURAT PERJANJIAN MITRA BISNIS **
No. : 005/SPMB/GO-SMU/I/2011


Jumlah : 2 (dua) lembar

Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Mr.X
Jabatan : Pimpinan
Kantor : CV. SARI MADU UTAMA
Jl. JAMBU RAYA 42 Jajar – Solo – Jawa Tengah
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama CV. SARI MADU UTAMA
berkedudukan di Solo dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II. Nama : Mr. XX
Jabatan : Pemilik
Kantor : CV. XXXXXXXXXX
d.a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini Selasa, 25 Januari 2011 di Solo, kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis terhitung mulai hari ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :

Pasal 1
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai Agen Tunggal produk Susu Kambing Etawa GMP NUTRI Pihak Pertama di wilayah Propinsi xxxxxxxxxx
Pasal 2
Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
a.   Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal satu
b.   Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal yang lain untuk produk dan di wilayah yang tersebut pada pasal satu.
c.   Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada Pihak Kedua dalam mengembangkan pemasaran produk tersebut di atas di wilayah yang disepakati.
Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan.
Menjaga ketersediaan stok dan kualitas produk

Pasal 3
Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal seperti tersebut di bawah ini :
a.  Dengan sunguh-sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkan produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai dengan semakin berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditentukan Pihak Pertama.
b.  Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak Pertama dan produknya.
c.  Tidak melakukan penjualan produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari Pihak Pertama.
d.  Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama.

Pasal 4
Dalam hal Pihak Kedua ingin berhenti menjadi Agen Tunggal, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Agen Tunggal, dan harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 5
Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini dengan tanpa memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua serta menunjuk pihak lain untuk memasarkan produk tersebut di atas apabila :
a.  Pihak Kedua tidak melakukan pembelian produk dari Pihak Pertama selama dua bulan berturut-turut atau dinilai sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai agen tunggal.
b.  Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal tiga.
c.  Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya.
d.   Pihak Kedua mengundurkan diri

Pasal 6
Jika selama perjanjian kerja ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia menerima sangsi yang diberlakukan dan disepakati. Dan jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.


PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



( Mr. X ) ( Mr, XX )